SAMPIT – Gadis 17
tahun, Kuntum -- nama samaran, digilir dua pemuda berinisial FE (20 dan
AR (21). Pemerkosaan berawal saat korban bertemu dengan kedua pemuda itu
pada malam hari.
Kapolsek Ketapang, Kompol Bambang
Purwanto mengatakan, setelah bertemu kedua pemuda tersebut mengajak
Kuntum ikut pesta minuman keras, Selasa (3/2) malam. Rupanya, kedua
pemuda ini sudah berniat tidak baik. Setelah melihat gadis tersebut
dalam kondisi mabuk, pelaku merencanakan pindah tempat.
Melihat kondisi lokasi yang sepi di
daerah Jalan HM Arsyad Km 10, Kecamatan MB Ketapang, kedua pemuda itu
memaksa Kuntum melepaskan celananya. Setelah itu, kedua pria yang
bekerja serabutan secara bergantian menyetubuhi korban.
"Jadi, kejadian bermula saat korban bertemu dengan kedua orang pelaku pada malam itu," kata Kompol Bambang kemarin.
Usai memperkosa gadis 17 tahun itu,
kedua pemuda pergi. Karena tidak terima atas perbuatan tersebut bersama
rekannya, korban melapor ke Polsek Ketapang.
Setelah menerima laporan, polisi
langsung mencari dan meringkus kedua pelaku. FE dan AR dijerat Pasal 81
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akan dengan
ancaman pidana penjara selama 15 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar